Foto Kejari Lubuklinggau Saat pers rilis |
Lubuklinggau.Suaranews.co.id.
Meskipun sebelumnya ngaku tidak bersalah, namun terdakwa kasus korupsi atas nama Andriyanto, yang merupakan mantan Direktur PT Mura Sempurna akhirnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 730.333.636 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Pengembalian kerurian negara ini diketahui dari konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto, didampingi oleh Kasi Intel Wenharnol dan Kasubsi Penuntutan Jauhari, Senin 15 Januari 2024 sore.
Dijelaskan Kajari kalau Andriyanto melalui istrinya, Abir Fadillah, secara sukarela mengembalikan kerugian uang negara.
Diakui Kajari, memang Andriyanto, Ismun Yahya, dan Dariyadi, diwajibkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan jumlah yang mereka nikmati dari aliran dana.
"Tapi, yang kita terima baru pengembalian dari Andriyanto, melalui istrinya," kata Kajari.
Maka, saat ini pihaknya menunggu sikap dari kedua tersangka lainnya, yang menikmati uang negara, dan diduga Ismun Yahya menikmati aliran dana sebesar Rp. 134.250.000 dan Dariyadi Rp. 5.400.000.000.
Total anggaran yang digelontorkan oleh Pemkan Musi Rawas terhadap PT Mura Sempurna sejumlah Rp 10 miliar. ( Red )
Posting Komentar