Terungkap Salah Satu Perangkat Desa Jambu Rejo Menggunakan Ijazah SMP




Musi Rawas,Suaranews.co.id.Kontroversi mewarnai Desa Jambu Rejo, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musi Rawas, terkait perangkat desa yang berijazah SMP. Pengungkapan ini terjadi dalam proses perekrutan KPPS di wilayah tersebut, di mana sejumlah perangkat desa mendaftar untuk menjadi anggota KPPS, namun ditolak karena belum memenuhi syarat kelulusan, yaitu ijazah SMA.


Seorang narasumber yang namanya tidak diungkapkan mengungkapkan bahwa beberapa perangkat desa mendaftar namun gagal lulus. Keanehan terletak pada kenyataan bahwa ijazah SMP masih dalam proses pengurusan, memicu pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi/Rabu 17Januari 2024



“Seharusnya perangkat desa minimal berijazah SMA, bukan SMP. Ini aneh,” ungkap narasumber tersebut.


Ketua PPS Desa, Kodir, juga membenarkan bahwa ada perangkat desa kadus yang tidak lulus karena administrasi tak lengkap sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU.


“Ada perangkat desa yang mendaftar tapi tidak lulus karena administrasi tidak lengkap,” tuturnya.


Kepala Desa Jambu Rejo, Maryadi, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengakui bahwa beberapa perangkat desanya masih dalam proses pengurusan ijazah. Namun, saat ditanya lebih lanjut, tidak ada respons yang diberikan.


Walaupun terjadi kebuntuan dalam konfirmasi, perlu dicatat bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur bahwa perangkat desa harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat. Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengangkatan perangkat desa dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.( Zuhri )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama